Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51 persen jika dibandingkan UMP tahun 2019 pada rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Palembang, Senin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin, mengatakan besaran upah itu akan berlaku 1 Januari 2020.
“Kenaikan ini berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata dia, sembari menambahkan bahwa sebelumnya UMP Sumsel 2019 senilai Rp2,8 juta.
Koimudin menjelaskan Dewan Pengupahan Sumsel mempertimbangkan lima faktor yang menjadi landasan untuk kenaikan UMP 2020.
Pertama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2019 kabupaten/kota. Kedua, data tingkat inflasi nasional tahun 2019 yang sebesar 3,39 persen.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,12 persen. Keempat, UMP Sumsel 2019 dan kelima terkait regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Hermawan mengatakan besaran UMP yang ditetapkan masih di bawah keinginan pekerja.
“Secara umum masih di bawah ya, tetapi secara aturan penetapan UMP itu harus sesuai hukum, yakni PP Nomor 78/2015 jadi tidak boleh rendah dan tidak boleh lebih tinggi,” kata dia.
Oleh karena itu, Hermawan menambahkan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumsel sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Apriyal Jaya Harahap mengatakan pengusaha siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja.
“Sebetulnya berat dengan kondisi saat ini, tetapi ini sudah menjadi ketentuan. Nanti yang lebih kami tingkatkan adalah produktivitas tenaga kerja,” kata dia. (ran)