Palembang Kaji Kenaikan Upah Minimum Kota

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menyebut kenaikan upah minimum kota atau UMK masih dalam kajian meski Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison, mengatakan  pihaknya berencana menetapkan aturan kenaikan upah pada bulan November 2019.

“Penetapan UMK itu biasanya menunggu ketetapan UMP provinsi dulu, setelah itu baru penetapan UMK Palembang,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Edison menambahkan bahwa ketentuan nilai UMK akan segera ditetapkan hingga akhir tahun 2019, sebab ketetapan kenaikan UMK akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Sementara itu, mengenai besaran belum dapat dipastikan karena masih menunggu petunjuk dan persetujuan dari hasil rapat.

“Kita perkirakan hasil ketetapan kenaikan UMK Palembang pada November mendatang, termasuk juga besaran nilainya berapa,” katanya.

Berdasarkan aturannya, kata Edison, sebuah perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki minimal 10 pekerja, harus memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pemkot mengharapkan agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

“Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan UMP tahun 2020 senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51%  jika dibandingkan UMP tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang Gordon mengatakan kenaikan upah merupakan tantangan setiap tahunnya bagi pengusaha.

Pihaknya berharap kenaikan upah pada 2020 dapat memacu produktifitas buruh untuk dapat berdaya saing.

“Kenaikan upah bukan hal baru dan sudah menjadi tantangan pengusaha setiap tahun, karena itu harus di antisipasi dari jauh hari,” ujar dia.

Mengenai kenaikan UMP Sumsel dan UMK Palembang tahun 2020, diperkirakan kurang lebih sama dengan hasil kesepakatan kenaikan yakni naik 8,51%.

Kenaikan ini di perhitungkan atas dasar atau indikator perkiraan inflasi nasional 3,41% dan PDB 5,1%. Di mana Inflasi 3,39% dengan PDB 5,12% maka sama dengan hasilnya 8,51%. (yan)