Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Ketersediaan blangko elektronik KTP di Sumatera Selatan terbatas karena adanya kekurangan pasokan dari pemerintah pusat setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri pada 26 Agustus 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel Herfiansyah Djarab mengatakan dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terjadi krisis blangko e-KTP lantaran Kementerian Keuangan menolak pengajuan tambahan anggaran untuk empat juta blangko.
“Kondisi krisis blangko e-KTP bukan hanya dialami Sumsel, melainkan juga provinsi yang lain di Indonesia. Di Sumsel sendiri, hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2019,” kata dia.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya dijatah 500 keping per bulan dari semula ribuan keping.
Ia melanjutkan, karena kondisi ini menyebabkan pelayanan pembuatan e-KTP di 17 kabupaten/kota menjadi tidak maksimal.
Untuk itu, ia berharap muncul kebijakan baru terkait kekurangan blangko e-KTP, semisal memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan blangko e-KTP sendiri.
“Kami tidak tahu sampai kapan krisis blangko ini akan terjadi. Harapan kami agar ada solusi atas masalah ini,” kata dia.
Herfiansyah menjelaskan, berdasarkan data Disdukcapil Sumsel, masyarakat di provinsi itu yang sudah melakukan perekaman untuk e-KTP tercatat sekitar 5.882.034 atau 99,8 persen, sementara wajib e-KTP di Sumsel tercatat mencapai 5.892.508.
Perekaman e-KTP terbanyak di Kota Palembang dengan 1.216.799 penduduk, sedangkan yang terendah di Kota Pagaralam yakni hanya 105.857 penduduk. (ant)