KAYUAGUNG – Dua terdakwa pembunuhan calon pendeta muda asal Nias di Ogan Komering Ilir, menjalani sidang vonis. Kedua terdakwa divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sidang vonis ini digelar di PN Kayu Agung, OKI, diketuai Eddy Daulata Sembiring. Terlihat kedua tedakwa Nang dan Hendri hadir di sidang menggunakan baju koko berwarna putih dan celana jeans.
Dalam putusannya, mejelis menilai Nang dan Hendri telah terbukti sah melakukan tindak pidana. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukumam seumur hidup,” kata ketua Mejelis, Eddy membacakan amar putusan, Selasa (12/11/2019).
Dalam putusan, majelis menilai ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya karena para terdkwa menyesali perbuatannya melakukan pembumuhan terhadap calon pendeta asal Nias Maret lalu.
Mendengar vonis seumur hidup majelis hakim, Nang dan Hendri pun langsung tertunduk lemas. Keduanya tak menanggapi vonis yang diketok hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Imran menyebut masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Meskipun vonis hakim tidak sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
“Kami pikir-pikir atas hasil vonis hari ini. Tetapi ini kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal yang telah kami tuntut,” katanya.
Calon pendeta wanita ditemukan tewas, Selasa (26/3/2019) di kebun sawit PT PSM Divisi III, Sungai Baung, Bukit Batu, OKI.
Korban ditemukan telentang di semak belukar dengan kedua kaki diikat karet. Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi setengah bugil yang diduga kuat diperkosa.
Namun, dari hasil visum dan keterangan terdakwa, korban belum sempat diperkosa. Pemerkosaan itu dibatalkan, mengingat korban sedang datang bulan.
Korban sendiri langsung dibawa ke Nias dan dimakamkan pihak keluarga setelah seluruh hasil visum di RS Bhayangkara Palembang selesai. (leo)