PALEMBANG – Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengakui bahwa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang buang sampah sembarangan di Metropolis belum berjalan efektif.
“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini ada sangsi denda awalnya ditetapkan Rp50 juta, untuk siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.”
“Tetapi, sepertinya terlalu mahal. Jadi kita turunkan jadi Rp500 ribu,” katanya, saat menjadi pemateri dalam diskusi Tata Kelola Sampah Kota Palembang, di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Selasa (3/12).
Fitri mengaku, dengan penerapan sangsi Perda tersebut dimasyarakat belum berjalan begitu efektif. Karena belum terkoordinir dengan efektif. (yan)