PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menyebut belum ada larangan bagi otopet dan skuter listrik melintas di jalan raya. Hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan peraturan mengenai larangan itu.
“Belum ada pelarangan otopet dan skuter listrik di jalan Palembang. Masih diperbolehkan sampai sekarang,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang Marta Edison, Rabu 4 Desember 2019.
Marta mengatakan pihaknya belum mengeluarkan pelarangan tersebut lantaran pengunaan otopet dan skuter listrik baik pemilik pribadi dan sewaan di Palembang sendiri masih sangat minim.
“Sehingga kita belum mengeluarkan peraturan larangan seperti di Jakarta dan Bandung,” jelasnya.
Selain minimnya pengunaan otopet dan skuter listrik, lanjut Marta, saat ini lintasan khusus untuk jalurnya di Palembang masih belum ada.
Hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan pengunaan otopet dan skuter listrik di jalanan.
“Kita belum mendapat laporan dari pusat mengenai larangannya,” pungkasnya. (hmy)