PALEMBANG – Sebanyak 720 titik lahan parkir di Kota Palembang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, nyatanya tidak mampu menyerap target retribusi parkir pertahun hingga 100 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, retribusi parkir yang ditargetkan kepada Dishub tahun ini sebesar Rp12 miliar dengan capaian baru berkisar 60 persen.
Sementara beberapa waktu lalu DPRD Kota Palembang menilai Dishub yang menjadi mitra kerjanya diharapkan mampu mencapai target.
“Sampai saat ini hitungannya baru 60 persen yang tercapai. Kita berharap hingga akhir bulan ini bisa lebih,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Agus mengungkapkan, retribusi parkir yang dihasilkan merupakan dari titik parkir yang berlokasi di pinggir jalan.
Semua titik parkir pinggir jalan diantaranya Kolonel Atmo, Letkol Iskandar, Rustam Effendi merupakan kewenangan pengelolaan Dishub termasuk parkir pasar tradisional.
“Kita tidak bisa memaksakan untuk mencapai target. Sebab, lahan parkir terkikis akibat ada pembangunan besar-besaran di Palembang. Sedangkan titik parkir yang baru luasannya terlalu kecil dan tidak bisa meng-cover luas lahan parkir yang hilang,” katanya.
Agus juga menilai, tak tercapainya target tersebut akibat nilai tarif parkir yang sudah tak sesuai. Berdasarkan Perda No 4 tahun 2008 dinyatakan bahwa besaran biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000.
“Tarif parkir ini sudah lama dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Makanya nanti akan kita kaji lagi besaran tarif parkir, tapi yang berlaku saat ini adalah sesuai Perda No 16 tahun 2011,” katanya.
Namun, kenyataannya kata Agus, jukir yang menarik tarif parkir kepada pemilik kendaraan lebih dari itu angkanya bisa lebih tiga kali lipat dari ketentuan.
Sementara retribusi yang dihasilkan bahkan mencapai target pun tidak. Hal ini menurutnya lantaran ada jukir nakal yang tidak menyetorkan retribusi kepada Dishub.
“Ini akan kami evaluasi, kita akan mulai action. Kita urai satu persatu jukir nakal dan lahan parkir tidak berizin yang semestinya berizin dan di bawah Dishub. Ada yang beberapa kali kita tertibkan tapi masih saja. Rencananya akan kita tertibkan lagi,” jelasnya.
Dengan jumlah parkir yang mencapai 700 titik tersebut, diharapkan dapat memenuhi target retribusi dan masuk ke kas daerah. Hanya saja, penataan perparkiran akan dilakukan kajian oleh konsultan khusus.
“Ada 60 titik parkir liar termasuk bahu jalan dan depan pertokoan seperti di Jalan Sudirman. Dari puluhan titik tersebut potensinya mencapai Rp11 juta perbulan,” jelasnya.
Adanya parkir online yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu di kawasan Kolonel Artmo juga tidak bertaham lama, hanya sekitar dua minggu saja.
Pelaksanaan perparkiran menggunakan teknologi yang tidak mencapai satu bulan ini terhenti akibat gejolak dari pihak jukir. jukir menginginkan parkir online dikelola langsung oleh pihaknya dan bukan dilakukan pihak ketiga.
“Parkir online ini memang tepat untuk meniadakan kemungkinan bocornya retribusi. Namun, penerapannya perlu kajian kawasan mana yang cocok dengan teknologi dan manual,” jelasnya. (yan)