PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang berupaya meningkatkan penerimaan pajak reklame lebih besar lagi pada tahun 2020 ini.
“Penerimaan pajak reklame yang diperoleh pada tahun lalu sudah cukup besar, namun masih ada potensi penerimaan kas daerah yang lebih besar lagi,” kata Wakil wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah, penerimaan dari pajak reklame sepanjang 2019 sekitar Rp20 miliar atau sesuai dengan target yang diharapkan.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak reklame, pihaknya menginstruksikan instansi berwenang menggalakkan kegiatan penertiban reklame yang tidak membayar pajar atau dipasang tidak memenuhi aturan.
Dengan kegiatan penertiban itu, diharapkan mendorong pemasang reklame mematuhi aturan main dan membayar pajak untuk melakukan kegiatan promosi menggunakan papan reklame atau spanduk yang dipasang di pusat keramaian dan jalan protocol.
“Jika tidak ada celah memasang reklame secara ilegal, setiap kegiatan pemasangan reklame akan mengikuti prosedur resmi dan membayar pajaknya yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” terang wawako.
Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan bahwa berdasarkan capaian penerimaan pajak reklame tahun lalu, pihaknya menargetkan penerimaan pajak reklame pada 2020 ini sebesar Rp50 miliar.
Penerimaan pajak reklame tersebut diupayakan bisa terealisasi dengan memaksimalkan penentuan kawasan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sesuaikan dengan Perwako No.13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yakni kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah dan kawasan khusus, tambah Sulaiman. (yan)