JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menyebut ada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yang datang kepadanya untuk meminta dukungan PPP dalam seleksi calon pimpinan KPK di DPR pada 2015 lalu.
Hal itu dikatakan Romi dalam pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Ada komisioner KPK masa bakti 2015-2019, untuk dukungannya ia minta dari PPP Tahun 2015 di DPR. Dia datang ke rumah saya dan meminta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya,” kata Romi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
“Tentu dengan sejumlah komitmen atau janji,” tambah dia.
Meski begitu dia tidak spesifik menyebut siapa komisioner KPK dimaksud.
Lebih lanjut Romi menyebut komisioner dimaksud juga meminta tolong kepada keponakannya agar bisa diloloskan dalam seleksi capim KPK.
“Apakah ini termasuk ‘trading in influence’? ujar Romi.
Permasalahan yang dia sampaikan itu mirip dengan masalah pengaruh dalam kasus yang menjerat sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim.
Romi mengatakan, tuntutan jaksa yang menyebut kasus jual beli jabatan ini terkait dengan pengaruhnya, sebagai Ketua Umum partai politik tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sepupunya yang menggunakan manfaat dari dirinya tanpa diketahui.
Ia mengaku bahwa uang senilai Rp91,4 juta dari Muafaq diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab.
“Namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut ‘trading in influence’?” ujar dia.
Romi beranggapan bahwa yang dilakukan dirinya bukanlah sebuah kejahatan, apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan.
“Karena manusia secara alamiah akan memilih seseorang sebagai pejabat dari orang yang dia kenal,” katanya.
Sebab itu, Romi menilai bahwa proses penyampaian aspirasi yang dilakukan dirinya dalam kasus Haris dan juga Muafaq merupakan sesuatu yang sah dan merupakan hak dan kewajiban berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sebelumnya, Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan. Jaksa menyebut Romi memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
“Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).
Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (net)