OKI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 ini.
Dua Raperda tersebut yakni tentang pengarustamaan gender dan Perda tentang kota layak anak.
Kepala Dinas PPPA OKI, Helda Suhaidah melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dwi Dian Ekawati menjelaskan, Perda ini nantinya diharapkan bisa melengkapi Perda tentang pemberdayaan dan perlindungan anak yang sudah ada.
“Ini semuanya sedang kita proses. Karena ini juga diminta oleh Bagian Hukum untuk menyiapkan Raperda tahun ini,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, masing-masing dari Perda ini nantinya tidak akan tumpang tindih karena Perda-perda ini nantinya akan saling melengkapi.
Ia menjelaskan, Raperda tentang pengarustamaan gender ini nantinya akan lebih mendorong agar bagaimana peran dari perempuan itu lebih seimbang dengan laki-laki.
Dian mencontohkan, salah satunya ketika seorang pemimpin akan mengangkat pejabat.
“Paling tidak ini harus berimbang antara laki-laki dan perempuan. Program yang ada juga setidaknya seimbang sama seperti keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif misalnya atau dalam beberapa hal lain,” jelasnya.
“Di bidang lain, Dinas PU misalnya ketika akan membangun WC umum juga harus memperhatikan kepentingan perempuan. Misalnya apa yang dibutuhkan perempuan dalam WC tersebut,” katanya menambahkan.
Terkait Raperda lainnya, lanjut Dian yaitu tentang kota layak anak ini akan lebih menguatkan program-program tentang kota layak anak yang sudah ada. Menurutnya, OKI sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai menuju kota layak anak.
“Nah ini paling tida ada lima yang harus diperhatikan agar terwujud seperti masalah infrastruktur, sarana, perlindungan, kesehatan, dan pendidikan. Ini untuk setiap sektor, kami sebagai leading sector-nya,” tuturnya.
Sementara itu, dua Perda yang sudah ada tentang perempuan dan anak saat ini yaitu Perda No 11 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Serta Perda No 5 tahun 2014 yang lebih spesifik yaitu tentang Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Rencana usulan Raperda ini sendiri menurut Dian sejalan dengan Surat Edaran dari Mendagri Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai upaya dukungan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (leo)