Menculik di Palembang, Tertangkap di Magetan

MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai penculik anak, di Palembang, Sumatra Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 22 Februari 2020 malam saat berada di lingkungan pondok Al-Fatah Temboro Magetan.

Pelaku diketahui bernama Zulkifli Alfujari (26), asal desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, berprofesi sebagai pengajar di salah satu sekolah dasar wilayah tersebut.

Pelaku diamankan pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Imam Ayatulloh (39) atas dugaan penculikan anaknya yang bernama Tri Yoga Firisqi (12).

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini. Pelaku terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Magetan, sedang berada di salah satu lingkungan pondok pesantren Temboro.

Pihak kepolisian Muba selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian Magetan untuk mengamankan pelaku.

Terhitung sepuluh hari usai laporan penculikan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan.

Saat ini pelaku diamankan beserta barang bukti mobil jenis Avanza warna biru, dengan nomor polisi BG 1741 JY, yang digunakan pelaku untuk menculik dan membawa korban.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan bahwa pihaknya telah dimintai bantuan penangkapan oleh Polres Muba, tempat peristiwa terjadi.

“Yang jelas bila terbukti, pelaku terancam pidana berlapis pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 330 KUHP tentang perlindungan anak dengan acaman 7 tahun penjara,” pungkas Ari. (net)