PALEMBANG – Entah apa yang merasuki AR (42), warga Musi Banyuasin. Dia tega menyetubuhi putrinya NI (18) hingga hamil 2 bulan. Bejat nian!
“Korban disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2018 lalu. Akibatnya korban hamil 2 bulan,” ucap Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Pinem, Rabu (26/2/2020).
Dari keterangan tersangka, lanjut Yudhi, aksi bejat itu dilakukan di dalam rumah saat istrinya tidur. Di mana korban lebih dulu diancam serta diberi minum pil KB.
“Korban diancam, dalam tekanan ayah kandungnya,” kata Yudhi Pinem.
Sementara Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto mengatakan korban digauli ayahnya berulang kali. Bahkan saat ini istrinya juga tengah hamil 7 bulan.
“Informasi dulu waktu korban merantau ke Muaraenim ini juga hamil. Ini setelah pulang merantau diulang lagi dan hamil lagi korban, istri tersangka juga sedang hamil 7 bulan,” kata Heri.
Terungkapnya perbuatan bejat diketahui setelah ada laporan warga. Warga yang tinggal di sekitar rumah korban merasa curiga melihat korban hamil tidak wajar.
“Dari laporan warga itu kita dalami hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Ada ancaman akan menceraikan ibunya kalau menolak,” tutup Heri.
Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (and)