JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siap menegur, bahkan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat belanjanya di bawah bayang-bayang tekanan efek virus Corona terhadap perekonomian nasional.
Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) segera membelanjakan APBD-nya. Jika ada yang bandel, Tito akan menjatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Mulai dari sanksi teguran pertama, teguran kedua, ada pula sanksi penarikan kewenangan. Bahkan, ada sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara. Namun, kita tidak ingin sampai ke sana,” katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Tito menambahkan transfer pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp856 triliun pada tahun ini. Selain itu, ada sekitar Rp200 triliun pendapatan asli daerah yang juga harus segera dibelanjakan.
Presiden Jokowi, kata Tito, menginginkan daerah segera mempercepat belanjanya sejak awal tahun, terutama yang termasuk dalam belanja modal. Dia meyakini belanja APBD tersebut akan menstimulasi peredaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Namun, pemerintah menemukan kebiasaan pemda mengendapkan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga deposito. Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan monitoring realisasi anggaran per bulan, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pemerintah juga ingin dana desa bisa segera dibelanjakan. Tito telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mengawasi belanja dana desa.
Dia menyebut realisasi transfer dana desa per 19 Februari 2020 telah mencapai Rp1,3 triliun. Realisasi itu empat kali lipat lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu karena jumlah desa penerimanya juga telah bertambah hampir tiga kali lipat. (net)