PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama TNI, Polri, Kejari Palembang, serta Badan Pengeloan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang, menggelar razia.
Razia beserta melakukan monitoring di rumah kos dan hotel, yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Palembang, Rabu (26/02/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP Palembang bersama instansi terkait menyusuri berbagai kos-kosan di wilayah Sukabangun I dan Sukabangun II, Oyo di lebong siarang, dan terakhir Oyo di Jalan angkatan 45, kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, Pihaknya berhasil menemukan 10 pasangan bukan suami-istri yang sah serta tidak dapat menunjukkan Akte nikah di berbagai Kos-kosan dan hotel di wilayah Kota Palembang.
“10 pasangan yang bukan suami-istri tersebut telah melanggar Perda Kota Palembang No.44 tahun 2002, Perda Junto No.13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Serta Perda No 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran,” tegasnya.
Dikatakan GA Putra, pihaknya juga berhasil menemukan pengunjung yang Tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) sesuai dengan Peraturan Daerah Palembang No.7 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk para pelanggar selanjutnya akan di data dan di ikut sertakan dalam Sidang Yustisi,” pungkasnya. (ant)