Soal Timbunan, DPRD Minta Pemkot Palembang Proaktif Turun Kelapangan

PALEMBANG – Kasus dugaan penimbunan anak sungai dan lahan seluas 5,8 hektar dan 2,5 hektar, tanpa disertai izin, di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, tepatnya disamping Terminal Karya Jaya terus berlanjut.

Ketua Komisi III, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan beberapa hari lalu, dan meminta pemilik lahan segera mengeruk kembali timbunan yang menutup anak sungai Belido di kawasan tersebut.

“Pemilik lahan sudah menyanggupi untuk mengeruk kembali dan mengembalikan fungsi anak sungai itu seperti sedia kala, kami minta Camat dan Lurah proaktif turun kelapangan,” katanya, usai memimpin rapat bersama Plt Camat Kertapati, Kepala UPTD PU PR, Plt Lurah Karya Jaya, perwakilan DLHK dan pemilik lahan, Selasa (3/3/2020).

Wakil Ketua komisi III DPRD Palembang Misobah HM Sahil mengatakan, pihaknya sangat mendukung investasi di Metropolis. Tapi dengan syarat mengikuti semua aturan yang berlaku sesuai Perda.

“Ikuti aturan yang ada. Kami tidak melarang ada pembangunan. Kami sangat mendukung penuh adanya investasi di Metropolis.Tapi, jangan sampai adanya investasi malahan membuat bencana, kalau ada sungai ditimbun, ini tidak benar,” katanya.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi III, Ruspanda Karibullah, ia mengatakan, kalau izin belum keluar, dinas terkait harus cepat turun. Jangan sampai timbunan atau pembangunan sudah selesai baru turun. Ia melihat, penimbunan anak sungai ini, akibat kurangnya koordinasi.

“Sudah jadi kewajiban UPTD untuk memantau dilokasi masing-masing, begitu juga Lurah dan Camat. Kalau terjadi keanehan diwilayahnya, jangan dibiarkan, kami juga meminta agar pemilik lahan memberikan (RTH) ruang terbuka hijau, yang diperuntukan untuk drainase, penghijauan dan lainnya, hal itu sesuai Perda Kota Palembang, kewajiban pengembang untuk siapkan 30 persen dari luas lahan,” katanya.

Politisi PAN ini menambahkan, temuan yang tidak sesuai harus menjadi catatan dan diperbaiki kedepannya. Terutama bagi DLHK dan Dinas PU PR serta Camat dan Lurah.

“Palembang ini banyak kawasan rawa. Nah jangan sampai rawa yang tidak boleh ditimbun tetap saja ditimbun, akibatnya banjir dan merugikan masyarakat luas,” katanya.

Terpisah, Plt Camat Kertapati, Fauzi, mengatakan, siap menjalankan rekomendasi dari DPRD Palembang, pihaknya akan membuat tim untuk melakukan pengawasan.

“Kami akan cek terus menerus, terutama terkait instruksi soal pengerukan kembali anak sungai Belido yang ditimbun,” pungkasnya. (hmy)