Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk saat Berada di Penginapan

PALEMBANG – Polisi menangkap Syamsuri (44) residivis kasus pembunuhan di Kota Palembang. Syamsuri ditangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan.

“Seorang resdidivis kasus pembunuhan, SM kami tangkap kemarin di salah satu penginapan di Sukarami,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi ditemui di Mapolda, Kamis (12/3/2020).

Syam, lanjut Suryadi, ditangkap tim Unit I Jatanras yang dipimpin Kompol Antoni. Namun ketika ditangkap Syam berusaha melawan dan menyerang anggota.

“Kami awalnya lakukan penyamaran. Saat pelaku mau ditangkap dia menerjang atau menyerang anggota dan itu diberi tembak peringatan tidak digubris,” imbuh Suryadi.

Polisi yang sudah mengepung lokasi pun kemudian mengamankan Syam. Bahkan saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif.

“Selain senjata api rakitan illegal ada juga senjata tajam. Dia ini bekerja di kawasan bekas prostitusi Jalan Teratai Putih,” kata Suryadi.

Untuk senjata api rakitan, kini masih dalam pemeriksaan. Tidak diketahui pasti apakah senjata api pernah digunakan pelaku untuk kejahatan.

“Masih kami dalami apakah pernah dipakai untuk kejahatan atau tidak. Termasuk asal usul senjata api,” tutup Suryadi.

Syam yang ditemui di Mapolda mengaku senjata didapat dari pamannya yang kini telah wafat. Di mana senjata dikuasainya sejak 5 tahun terakhir.

“Dari paman, dititip 5 tahun lalu sebelum meninggal. Mau di jual Rp 2,5 juta karena butuh uang,” kata Syam singkat. (zaz)