Polisi Bongkar Kasus Judi Online di Palembang Omset Miliaran Rupiah

PALEMBANG – Subdit V Tipis Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel membongkar sindikat acces pentransmisian konten ilegal perjudian dengan menjual akun atau manipulasi data online dengan omset miliaran rupiah.

Setidaknya dalam aksinya para pelaku bisa membuat 50 ribu akun per harinya. Dari hasil penjualan tersebut dalam satu hari bisa mendapatkan Rp5 juta. Akun judi online tersebut dijual kepada warga Negara China.

Dari hasil penangkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap polisi di kawasan Jalan Sunarna Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/24). Lima di antaranya wanita berinisial MPD (19) EA (22) WA (26) SAK (20) HF (19). Sementara dua lagi laki di antaranya MS (19) satu lagi merupakan otaknya, Nov (35) ikut ditangkap oleh polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, selain bermain judi online para pelaku ini juga menjual akun WhatsApp Ilegal untuk judi online.

“Dari pengakuan pelaku mereka bisa membuat akun WhatsApp dengan data orang atau Ilegal dalam satu hari bisa 50 ribu akun,” kata Sunarto, Selasa (30/4/24).

Dari tujuh orang anggota sindikat yang berasal dari Palembang berhasil diringkus dengan otak pelaku berinisial Nov (35).

“Di mana lima orang wanita yang diamankan dan satu orang pria bekerja dengan tersangka Nov, yang diupah sebesar Rp3 juta rupiah,” bebernya.

Barang Bukti (BB) yang turut diamankan 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.