JAKARTA – Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019 sangat merasakan efek wabah virus corona, COVID-19.
Di sejumlah daerah, honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak lagi mendapatkan gaji. Rerata mereka menerima gaji terakhir pada Desember 2019.
Sedangkan mulai Januari hingga Maret 2020, tidak lagi alokasi gaji honorer K2 yang lulus PPPK, di dalam APBD.
Pemda menganggap anggaran gaji mereka sudah masuk alokasi gaji PPPK yang dikucurkan dari pusat.
“Jadi daerah tidak lagi mengalokasikan karena gaji PPPK sudah ada pos sendiri. Makanya dengan tertundanya Perpres tentang Penggajian PPPK, otomatis kami kesulitan ekonomi,” kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dikutip dari JPNN.com, Rabu (25/3).
Titi lantas menceritakan kondisi rekan-rekannya yang setiap hari mengeluh karena beban hidup makin bertambah.
Saat tidak ada gaji, wabah corona makin ganas, hingga mereka harus kerja di rumah.
Dengan bekerja di rumah, PPPK tidak bisa dapat tambahan pendapatan. Miasal, ada yang menyambi titip dagangan jajanan di kantin sekolah. Namun, sekarang tidak bisa lagi.
“Mau jualan apa, wong semua pada susah. Andai kami digaji, disuruh kerja di rumah sebulan penuh dengan senang hati kami laksanakan. Faktanya kan kami tidak digaji dan harus tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik,” keluh Titi.
Dia mengungkapkan, untuk menjawab semua pertanyaan anggotanya, terpaksa harus kirim pesan ke anggota DPR, pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP), dan lainnya.
Segala daya dikerahkan untuk mendapatkan informasi kapankah Perpres tentang Penggajian PPPK diterbitkan.
“Kami bukannya tidak peduli dengan musibah yang melanda negara ini. Namun, kami juga kesusahan. Untuk makan sehari-hari kami kebingunan mau cari dari mana karena daerah sudah tidak memberikan gaji. Walaupun ada daerah yang tetap menggaji tetapi masih lebih banyak yang tidak menggaji,” paparnya.