Dua Oknum Polisi yang Tersandung Kasus Narkoba Berdinas di Polres OKU Selatan

PALEMBANG – Dua anggota aktif di jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap di Lampung. Keduanya ditangkap saat pesta narkoba.

Adapun dua oknum polisi tersebut adalah Teddy Zulkarnain (34) dan M August (39). Kedua rekanan itu ditangkap tim Resmob Lampung Utara dan Polsek Sungkai Utara, Rabu (25/3) malam.

“Betul (ada anggotanya ditangkap). Tapi kalau disebut gembong bukan, tu terlalu dibesar-besarkan,” terang Kapolres OKU Selatan, AKBP Deni Agung saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/3/2020).

Menurut Kapolres, dari dua anggota yang ditangkap itu, satu di antaranya pindahan dari Polres OKU Timur. Bahkan tercatat ia baru satu bulan berdinas.

“Dua orang itu bermasalah dan untuk MA beberapa bulan ini baru selesai menjalani hukuman disiplin. Sementara untuk si TZ baru sebulan pindah dari OKU Timur,” kata Deni.

Khusus untuk August, Deni menegaskan anak buahnya menjalani hukuman disiplin karena kasus narkoba. Di mana dia positif narkoba saat dilakukan tes urine dadakan seluruh personil.

Keduanya kini ditahan di Polres Lampung Utara. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu, 5 butir ekstasi dan alat hisap sabu.

“Mereka sekarang masih ditahan di Polres Lampung Utara. Setelah selesai menjalani di sana baru kita disiplin, tidak menutup kemungkinan bisa juga dia akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tutup Agung. (amd)