Mencuri di Gudang Bekas, Hanan Diciduk Tekab Polrestabes Palembang

PALEMBANG – Akibat aksinya melakukan pencurian di gudang milik Sylvia Gunawan (54), Hanan harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang, Rabu (1/4) di kediamannya.

“Benar kita telah mengamankan pelaku pencurian di gudang yang tidak beroperasi lagi milik korban, setelah diamankan anggota langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Kamis (2/4/2020).

Dirinya menuturkan kejadian pencurian di gudang milik korban terjadi pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di bengkel besi baru yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Awal mulanya korban mengecek ke gudang milik korban yang sudah tidak beroperasi lagi di TKP dan pada saat korban di TKP, korban melihat jika barang seperti besi, seng bekas, kayu sento, kabel yang ada di gudang telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian besi bekas , seng bekas satu lusin, kayu sento satu kubik, kabel 50 meter, kerugian ditaksir sebesar Rp 14 juta. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polrestabes palembang.

“Atas laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Dimana, pelaku Hanan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang yang ada di bengkel milik korban.

“Saya mengaku kalau benar itu saya melakukannya lantaran uang hasil kerja sebagai buruh kurang hingga nekat melakukan aksi itu. (dki)