PALEMBANG – Ancam korbannya akan dibunuh Johani (37). Dukun gadungan yang tinggal di Dusun Murakati Kecamatan, Mura Beliti Lubuk Linggau rudapaksa pacar teman sendiri.
“Saya dipanggil oleh temanya dan bertanya bisa tidak gugurkan janin. Karena merasa ada keahlian memilik ilmu hitam jadi saya iyakan tawaran dia. Namun, pada prakteknya saya bujuk untuk bersetubuh dan SN menolak. Jadi saya ancam bunuh dia bila memberitahu teman saya,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sukarami, Selasa (7/4/20).
Pria 37 tahun tersebut menceritakan kronologi kejadiannya dan menceritakan bahwa saat itu temanya dan SN bertemu dikontrakan teman pelaku, setelah itu dukun gadungan dan korban melakukan ritual yang dimulai dengan berpegang tangan.
Kemudian pelaku membujuk korban kalau mau berhasil harus berhubungan badan dulu, Karena korban percaya dengan ilmu pelaku maka keduannya melakukan hubungan badan.
Dari keterangan pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali dilakukan pada hari Senin Subuh pukul 05.00, pukul 3 sore, dan terakhir magrib.
Setelah itu, korban disuruh pulang bila ritual sudah selsai dan selalu pacarnya korban selalu menjemputnya setiap setelah ritual.
“Sebenar saya belum pernah mengobatin orang sama sekali, karena dia mintak tolong jadi saya mencoba saja. Saya punya ilmu hitam dari guru yang di kampung,” jelasnya.
Sementara pengakuan korban SN, bahwa dirinya mengkenal dengan dukun gadungan tersebut dari ini dari pacarnya. karena pacar korban panik melihat SN telat 2 bulan jadi mau gugur dengan dukun tersebut.
“Sebenarnya saya sempat menolak ajakan pelaku saat berhubungan badan dan berontak namun diancam, kalau kamu cerita dengan pacar atau orang kamu atau pacar akan dibunuh,” ungkap SN.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, tadi malam anggota kami berhasil menangkap pelaku dukun gadungan. Dengan modus dukun bisa menggugurkan kandungan, dukun tersebut rudapaksa korban.
“Karena takut dengan kehamilan korban datang ke pada pelaku, setelah bertemu bukannya mengobati pelaku justru menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di hari sama. Korban sempat menolak namun diancam korban melayani nafsu pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 286 KUH junto pasal 390 ayat (1) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ris)