4 Aturan Yang Warga Jakarta Harus Patuhi Selama PSBB

JAKARTA–Mulai hari ini dan 14 hari ke depan sudah diberlakukan aturan yang harus dipatuhi oleh warga DKI Jakarta selama Pembatasan Soasial berskala Besar (PSBB).

“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020. Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” kata Anies dilansir dari detik.com dalam konferensi pers di Balai Kota, (9/4/2020)

Beberapa hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020. Masa PSBB pun bisa diperpanjang. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB oleh masyarakat Jakarta:

1. Gubernur Anies Baswedan akhirnya memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

2. Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya. Anies mengatakan hal ini bukan serta-merta menutup kegiatan usaha rumah makan, melainkan menghentikan interaksi di rumah makan.

3. Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri.

4.Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.

Seperti dilihat detikcom, Kamis (9/4/2020), dalam Pasal 13 ayat 3 Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari larangan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satunya yakni melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Namun, kegiatan olahraga secara mandiri itu bukan tanpa pembatasan. Warga hanya diizinkan berolahraga secara mandiri. Selain itu, olahraga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah.