Melawan Petugas, Santo Didor

PALEMBANG–Tim Buser Polsek Kemuning berhasil menangkap Rivan alias Santo warga KM 14 Tanah Mas yang dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Bayu Prasetyo.

“Aku kena dalam kasus penodongan dan Saat itu korban sedang duduk di warung. Saya datang bersama teman menggunakan motor dan menodong korban dengan sajam dan memaksa meminta HP,”ujar Santo kepada Pelitasumatera.com, Selasa (14/4/2020)

Belum sempat menjualkan kepada teman pelaku berhasil ditangkap dikediamannya yang berada di kawasan Alang-Alang Lebar. Namun, pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga, diambil tindakan tepat dan terukur.

“Tim Buser kembali menangkap pelaku
Berinisial S, pelaku yang ternyata resedivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara atas kasus pembunuhan dengan masa tahanan 12 dan 9 tahun penjara,”kata Kapolsel Kemuning AKP Robert Sihombing

Ia menambahkan korban mengalami kerugian 2 buah handphone dan barang bukti tersebut sudah diamankan. Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara 1 pelaku yang lain masih dalam pengejaran. (ris)