Cegah Penyebaran Corona, Kepala Sekolah dan Guru Dilarang Mudik

Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto (Foto: Ist)

PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang, melarang guru dan kepala sekolah mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Dalam kondisi pandemi Covid-19, guru dan kepala sekolah diminta untuk tetap berada di Palembang, jika diketahui keluar kota akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto, Selasa (14/4/2020).

Zulianto menambahkan, pihaknya menetapkan kebijakan meliburkan siswa dan menggantinya dengan belajar di rumah pada 17-28 Maret 2020, kemudian diperpanjang sampai 4 April, dan ditambah dua pekan lagi hingga 25 April 2020.

Zulianto mengimbau agar kebijakan tersebut diharapkan tidak digunakan oleh siswa, guru dan kepala sekolah untuk mudik, liburan atau melakukan perjalanan ke luar kota.

“Selama liburan ini, guru dan kepala sekolah diminta memantau kegiatan belajar di rumah dan memastikan siswa tidak bermain keluar rumah sebagai tindakan mencegah penyebaran corona,” kata dia.

Untuk memantau kegiatan belajar di rumah berjalan sebagaimana yang diharapkan, kata Zulianto, seluruh kepala sekolah dan guru diminta membimbing dan memantau aktivitas siswanya.

Melalui upaya tersebut diharapkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Palembang dan daerah lainnya dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat yang positif terjangkit virus atau yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) tidak semakin banyak. (gun)