PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menunda pembayaran pajak hotel dan restoran.
Hal ini dilakukan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang usahanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran ini untuk para pengusaha yang hotel dan restorannya mengalami penurunan drastis dampak pandemi corona.
Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin mengatakan, dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
“Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini,” kata Herlan, Selasa (14/4/2020).
Herlan menambahkan, tingkat hunian kamar hotel di Palembang dan daerah Sumsel lainnya bergerak turun hingga 95 persen dari kapasitas kamar. Hal ini terjadi sejak Februari dan hingga April 2020 ini.
Untuk mengatasi anjloknya tingkat hunian kamar hotel dampak pandemi corona, kata Harlan, pihaknya mendorong manajemen hotel melakukan berbagai tindakan efisiensi seperti mengurangi karyawan yang bekerja dengan merumahkan sementara, serta membuat paket promo.
Dengan melakukan efisiensi tersebut, sebagian besar hotel di provinsi ini masih bisa bertahan beroperasi meskipun secara bisnis merugi karena okupansi mengalami penurunan drastis.
“Hotel yang tidak mampu mempertahankan operasionalnya dan mengambil kebijakan menutup sementara sebagai dampak menurun tingkat hunian kamar terus bertambah,” katanya. (gun)