Resmi Diblokir, Begini Cara Cek Ponsel Resmi Atau Ilegal

ilustrasi (Sumeber : CNBC Indonesia/Ari Pratama)

JAKARTA – Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan mulai hari ini memberlakukan aturan blokir handphone Black Market (BM) atau dengan kata lain tidak ada International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 demi upaya memberantas ponsel ilegal.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (18/4/2020) penerapan blokir IMEI menggunakan skema whitelist dengan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:

  • Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  • Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.

Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.