PALEMBANG–Mendengar kabar anaknya akan ditusuk menggunakan pisau, Budi bersama dengan kedua keponakannya mengeroyok Rivaldi Putra saat menagih hutang.
“Kalau kata tetangga tadi koran sempat mundar-mandir di seputaran rumah katanya ingin menagih uang arisan sama anakku Nanda. Nominalnya tidak besar tapi dia mengacam ingin menusuk anak saya,”ujar Budi saat ditemui di Polsek Kemuning, Senin (20/4/2020)
Diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Mayor Ruslan, Lorong Mandala, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning pada Jumat 10 April 2020 pukul 22:00 WIB.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap korban Rivaldi Putra berjumlah enam orang namun yang baru ditangkap empat orang. Dua pelaku lagi masih DPO.
“Pelaku pengeroyokan masih satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan keponakan. Korban dikeroyok oleh enam orang hingga terluka parah dengan menggunakan botol dan senjata tajam,” ujarnya, Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Robert kejadian berawal saat kelurga korban datang meminta uang arisan kepada tersangka Nanda. Saat melakukan penagihan uang arisan terjadilah salah paham dan keluarga tersangka lalu mengeroyok korban dengan botol.
“Untuk keempat tersangka yang sudah ditangkap kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.