JAKARTA–Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di program televisi Mata Najwa menyampaikan, melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/4/2020) keputusan mengejutkan dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenhub yang mengizinkan penerbangan domestik angkutan penumpang beroperasi.
“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Hal itu disampaikan Adita terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19. Penerbangan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
Sebelumnya Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.