Breaking News: KPK Tangkap Mantan Plt PUPR Muara Enim di Kediamannya

Persidangan kasus korupsi Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri TInggi Kelas IA Palembang.

PALEMBANG—Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali menangkap tersangka kasus korupsi, kali ini korbanya ialah mantan Pelaksana Tugas (PLT) PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi di kediamannya, komplek Perumahan Citra Grand City Kecamatan Alang-Alang Lebar,Palembang.

“Memang Benar dia tertangkap, kami hanya mendampinginya saja,”ujar Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Dalizon saat dihubungi via telp, Minggu (26/4/2020)

Sementara dari fakta persidangan sebelumnya Bupati Muara Enim Non aktif Ahmad Yani mengaku tidak sendirian dalam melakukan korupsi.  Uang tersebut dibaginya kepejabat Muara Enim lainnya.  Lebih lanjut, AKBP Dalizon menuturkan, rencananya mantan PLT PUPR Muara Enim akan di ekspos besok.

“Sorry Om gak bisa kasih info lebih lanjut soalnya berita ini akan diekspos besok sama ketua KPK,”jelasnya