Pemkot Palembang Perketat Lalu Lintas Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal (Foto: Ist)

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memantau ketat mobilitas kendaraan yang keluar dan masuk kota itu setelah adanya pemberlakuan larangan mudik demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan pihaknya berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 dalam pemantauan kendaraan.

Hari ini mulai Operasi Ketupat 2020 oleh pihak Polrestabes Palembang yang nantinya dibangun check point (Posko) cegah Covid-19,” katanya.

Dia menambahkan, dalam Permenhub yang telah dikeluarkan, menegaskan bahwa adanya larangan sementara penggunaan sarana transportasi baik darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran virus Corona, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, pengangkut petugas operasional pemerintahan, dan petugas penanganan Covid-19,” katanya.

Pelanggaran terhadap larangan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah mulai 24 April sampai 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi intruksi Walikota nomor 1 tahun 2020.

“Yang sebelumnya berupa imbauan, edaran dan seruan. Tetapi kini sudah dibuat intruksi jadi ada peningkatan kebijakan,” katanya.

Dewa mengatakan, bahwa intruksi ini disosialisasikan selama tiga hari. Kemudian akan ada penindakan tegas dan sanksi. Sanksi itu berupa teguran secara lisan sampai ke pidana umum.

Dia memaparkan akan ada beberapa sanksi seperti jika tidak pakai masker dan tak ada jaga jarak maka yang bersangkutan bakal dibawa dan diisolasi diri di Rumah Sehat Jakabaring.

Menurutnya, nanti secara mobile yang dikoordinir oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan lain-lain yang dapat sanksi ini akan dibawa ke Rumah Sehat Jakabaring.

Lalu akan diisolasi selama 1×24 jam dan di sana akan diberikan sosialisasi, edukasi dan imbaun-imbuan yang ada.

Dengan begitu setelah keluar dari sana diharapkan sudah bisa mentaati intruksi Walikota.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi agar intruksi Walikota itu bisa maksimal. Kalau ternyata intruksi Walikota ini sudah optimal maka tidak perlu diberlakukan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

“Ini untuk cegah bus, kendaraan penumpang atau pribadi tidak masuk wilayah Sumsel. Pengamanan ini masuk agenda operasi Ketupat Musi 2020 mengenai larangan mudik di tengah pandemi Covid -19,” katanya.

Jika masih ada yang masuk, akan disuruh putar balik ke daerah asal. Kendaraan yang boleh masuk hanya yang bawa sembako atau kebutuhan lainnya. (gun)