PALEMBANG–Mendengar temannya Rahmat Zainudin alias Medon (28) ditembak kakinya oleh polisi dari sosial media Instagram, membuat nyali Ahmed Sandi (26) ciut karena takut ditembak.
Diketahui keduanya ini adalah pelaku pencurian sepeda motor milik korban Zidan yang hilang di Lorong Masjid, Jalan Letnan Simanjuntak Rt.19 Rw.07 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kalidoni Kamis (16/4) lalu.
“Aku nyingok Rahmat keno tembak polisi didunia maya. Jadi itulah aku nyerahke diri takut gek keno tembak jugo. Mano aku jugo inget samo wong tuo aku,”kata Sandi saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu(26/4/2020)
Dalam kasus Curanmor ini anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi SH MH terlebih dulu meringkus Rahmat Zainudin alias Medon di Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur I. Lalu teman pelaku baru menyerahkan diri ke anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (22/4).
Lebih lanjut, kronologi yang diceritakan Medon, saat hendak ditangkap ia melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Modusnya tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban yang terparkir didepan halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban keluar rumah dan langsung berteriak tersangka Sandi yang kepergok langsung memukul korban dengan menggunakan helm sehingga korban terjatuh. Pelaku yang lain bernama Jek dan saat ini masih dalam pengejaran, kabur dengan Sandi sehingga sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai kedua tersangka tertinggal di TKP.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi MH mengatakan, ketiga tersangka melancarkan curanmor ditengah pandemi Covid 19. Satu tersangka sudah terlebih dulu ditangkap satu tersangka atas nama Sandi menyerahkan diri dan masih ada satu tersangka lainnya yang masih DPO.
“Kami menghimbau kepada tersangka JK yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri karena jika tidak dan tertangkap kami tidak segan segan memberikan tindakan tegas,”ujarnya.
Dalam kasus kedua tersangka Ahmed Sandi dan Rahmat Zainudin alias Medon dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.