Kronologi Lengkap 2 Pejabat Muara Enim Yang ditangkap KPK

Cluster Summerseteast, rumah kediaman mantan Plt PUPR yang Minggu(26/4/2020) pagi ditangkap KPK.

PALEMBANG–Ramlan Suryadi dan Aries HB pejabat Muara Enim yang belum lama ini ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) atas kasus suap 16 proyek pembangunan di Muara Enim, Minggu (27/4/2020).

Penangkapan tersebut diketahui oleh Ketua RW 20 Citra Grand City, Junaidi dan membenarkan, penangkapan warganya bernama Ramlan Suryadi.

“Waktu itu pagi penangkapannya Ramlan iniĀ  tinggal di cluster Somerseteast blok D17, saya mendampingi saja penangkapan tersebut,”katanya saat dihubungi via telp, Senin (27/4/2020)

Lebih lanjut, Junaidi menambahkan tersangka dibawa kedalam mobil hitam hitam dengan memakai baju kotak-kotak casual tanpa membawa barang bukti yang lain.

“Ada 2 mobil yang datang pagi itu satu warna hilam dan warna putih, saat itu ia lagi menggunakan kemeja kotak-kotak yang dikawal oleh tim KPK,”jelasnya.

Pasca kejadian istri Ramlan berpesan untuk minta tolong kepada Junaidi untuk dilihatkan rumahnya. Sementara tersangka Aries HD belum diketahui tak banyak gerak yang dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“Memang ada petugas yang datang yang menunjukkan surat penangkapan. Namun, Mobil yang mereka pakai hanya parkir di pinggir jalan tidak masuk ke komple,”kata Satpam yang bertugas dikediamannya

dari keterangannya Ketua DPRD Muara Enim, Aries hanya mengontrak di kawasan Kalidoni dan telah 2 tahun menyewa. Hingga kini keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.