PALEMBANG—Setelah menjalani bimbingan konseling dan observasi kepribadian selama 7 hari, Romiati Wulan Sari Alias Wulan (25) Baby Sitter yang sempat menghebohkan dunia lewat rekayasa video penculikan dikembalikan ke keluarganya.
“Pada saat penahanan selama seminggu, tersangka ini sering melamun, melukai diri sendiri, membenturkan kepalanya kedinding, dan berteriak-teriak. Sehingga menggangu tahanan yang lain,”ujar Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH kepada Pelitasumatera.com, Rabu (29/4/2020).
Lebih lanjut, setelah melakukan pertimbangan, Wulan akhirnya dikembalikan ke keluarganya dengan catatan wajib lapor 2 kali dalam seminggu (tahanan kota) agar bisa mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta mendapatkan motivasi dari keluarganya.
“Jadi statusnya tahanan kota dan wajib lapor. Kami selalu awasi setiap hari. Yang jelas, proses hukumnya terus berjalan. Jika sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Suryadi.
Perlu diketahui dilansir dari hukumonline.com, sebagai informasi, maksud tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka dengan kewajiban melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Penahanan kota merupakan satu dari 3 jenis penahanan yang diatur dalam ayat (1) Pasal 22 a quo, yakni penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.
Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menjelaskan bahwa tahanan rutan adalah tahanan yang ditempatkan di rumah tahanan negara yang ada di setiap kantor penegak hukum penyidik (kepolisian, kejaksaan atau KPK). Sedangkan tahanan kota pada dasarnya ‘orang tidak ditahan’, tetapi mempunyai kewajiban melapor biasanya 2 kali seminggu.
“Perbedaannya rutan ditahan di tempat tertentu, sedangkan tahanan kota ditahan tidak boleh meninggalkan kota tempat penahanannya, pengawasannya dengan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,”katanya.