6 Pencuri Modul Tower Berhasil Diamankan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang

Tim tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan enam tersangka pencurian modul tower

PALEMBANG—Tim tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian enam modul tower  yang  terjadi pada 19 April 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di belakang masjid Cheng Ho, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring,

Diketahui  para pelaku bernama Iskandar (35) warga Jalan H Pangeran Danal, Kabupaten Muara enim, Ahmad Dani Tahjudon (26) warga Lorong Kelakar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Medi Munanda alias Apek (25) warga Jalan A Yani, Lorong Kelakar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang, dan penadah Hermansyah (47) warga Jalan Sukabangun II, Lorong Smp 46, Kelurahan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Selain mengamankan para pelaku kita juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga module tower,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin kepada Pelitasumatera.com,  Selasa (28/4).

Ketiga pelaku bersama dua temannya berinisial A dan S saat ini masih DPO,  kemudian setelah berhasil membuka kunci pelaku  mengambil module tower di TKP, lalu keduanya  langsung kabur dan menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp 1,2 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun, sedangkan penadahnya diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.