Novel Akui Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku saat itu sedang menangani kasus Basuki Hariman dan E-KTP (Sumber foto: BBCindonesia.com

JAKARTA—Novel  Baswedan mengakui saat penyiraman air keras ke wajahnya, pada saat itu ia sedang menangani kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman, saat dirinya menjadi penyidik senior KPK.

“Prose situ ada sedikit heboh karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum,”ujar Novel dilansir dari Kompas.com saat siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi di sidang terdakwa penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Apalagi catatan pemberian uang itu disebut-sebut sebagai kasus buku merah.

Dua terdakwa dalam kasus ini didakwa telah melakukan penganiayaan berat  dan terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya disebut-sebut sebagai polisi aktif, yang kala  itu  aksinya dilakukan dengan rasa benci.

“Saya benci  karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri,”kata salah satu pelaku.

Baca juga: https://pelitasumatera.com/2020/05/01/tak-ada-yang-jaga-minimarket-di-jalan-smb-ii-dibobol-maling/

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, beredar kabar bahwa Novel mengkoordinasikan tiga satgas untuk menjerat petinggi Polri yang namanya tercantum dalam buku tersebut.

“Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu,” ucap Novel.

Selain kasus tersebut, Novel menangani kasus korupsi E-KTP dengan tersangka SN dan sejumlah tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat bocor keluar KPK.

Namun, Novel tidak bisa memastikan apakah teror penyiraman air keras yang ia terima ini berkaitan dengan salah satu kasus tersebut atau akumulasi dari berbagai kasus lain yang ia tangani sebagai penyidik KPK.