PALEMBANG—Sudah dua tahun tidak bekerja lagi menjadi PHL(Pegawai Harian Lepas) Konselor, Ivan gunakan atribut BNN tersebut untuk menipu dan menggelapkan kendaraan mantan konselingnya.
Pemiliki nama lengkap Ivan Patra Kusuma(34) ini diketahui bekerja sebagai PHL Konselor BNN bidang rehabilitasi pusat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat pada dua tahun lalu.
“Aku resign sudah 2 tahun, aku dak ngaku BNN tapi melihat aku menggunakan itu mereka langsung percaya,”ujarnya saat diamankan di Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut, target korbanya sendiri adalah mantan konselingnya. Sehingga pada saat melakukan aksi para korban tersebut masih percaya kepada dirinya walaupun Ivan tak lagi menjadi konseler. Sudah 3 orang yang menjadi korbannya.
Namun, pada saat ditangkap di kawasan Soak Simpur Kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami pelaku sedang membawa motor Kawasaki Ninja milik korbannya yang ada di Prabumilih dan rencanya ia akan jual seharga Rp 1.500.000.
Saat di introgasi pun sudah ada dua korban yang datang ke Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan mengaku menjadi korban penipuannya. Dari keterangan semua korbanya mereka telah tertipu dengan modus yang sama meminjam motor dan memakai atribut BNN dengan motor Yamaha Vixion.
“Kepada korban, pelaku memang mengaku sebagai anggota BNN Lido, Bogor. Saat kita dalami ternyata hanya pekerja harian lepas dan pernah menjadi rehabilitasi,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH.
Sudah ada tiga korban yang membuat laporan polisi. Dua dari kota Palembang dan satu lagi dari Kota Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku kini masih dimintai keterangan dan sudah ditahan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku Ipan juga terancam Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP.