Pemkot Palembang Instruksikan Warga Untuk Memakai Masker

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang menggelar razia kepada setiap angkutan kota yang melintasi Jalan Km 12 Palembang.

Hal ini menyusul diwajibkannya kepada para pengguna kendaraan umum maupun sopir untuk memakai masker.

Berbagai sanksi tegas sudah diterapkan di Kota Palembang bagi warganya yang enggan pakai masker.

Tindakan tegas ini merujuk instruksi Walikota Palembang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan serta protokol kesehatan tentang Covid-19.

Pemkot Palembang pun telah menerapkan sanksi bagi warganya yaitu akan dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang, jika kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sanksi lain juga akan diberikan berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun bagi warga Kota Palembang yang masih tidak mau memakai masker.

Tujuan isolasi warga yang tidak menggunakan masker itu untuk lebih mengedukasi kesadaran akan kesehatan. Jika mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93, maka ada sanksi bagi yang melanggar yaitu penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp. 100 Juta. (gun)