Buronan Korupsi Jadi Sopir Truk Antarkota Kelabui Petugas

TEBINGTINGGI – Pelarian Samsul berakhir. Buronan korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang Tebingtinggi ini akhirnya diringkuspetugas Intelijen Kejaksaan Tebingtinggi pada Kamis (7/5/2020) malam.

Tersangka dibekuk di kediamannya yang beralamat di Jalan Bawang Putih, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Saat diamankan, tersangka ini tidak melawan. Dia kooperatif,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Chandra Syahputra, Jumat (8/5/2020).

Chandra mengatakan, Samsul masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu.

Kala itu, penyidik Kejari Tebingtinggi beberapa kali mengirimkan surat panggilan pada Samsul untuk dimintai keterangan.

Namun, lelaki kelahiran 20 Agustus 1986 itu selalu mangkir. Ia kerap berpindah-pindah tempat selama dikejar petugas kejaksaan.

“Dari pengakuan pelaku (Samsul), selama ini dirinya bekerja sopir truk. Dia sering keluar kota,” kata Chandra.

Disinggung lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini, Chandra mengatakan pada tahun 2013 lalu, Pemko Tebingtinggi menganggarkan dana Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD untuk pembangunan tanggul Sungai Padang, guna mengantisipasi banjir.

Setelah proyeknya berjalan, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 150 juta.

Selanjutnya, penyidik kejaksaan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 6 Juni 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016.

Kemudian, penyidik kejaksaan menetapkan Samsul sebagai tersangka bersama Kabid Pengairan Dinas PU Pemko Tebingtinggi, M Yusuf.

Samsul yang bertindak sebagai Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembangunan tanggul Sungai Sei Padang itu dianggap melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, M Yusuf telah menjalani sidang. Yusuf telah dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Sejak dijatuhi vonis, Syamsul mendekam di Lapas Tanjunggusta Medan, bersama tahanan korupsi lainnya.

“Untuk lebih lengkapnya, nanti kami akan mengadakan konfrensi pers ya,” kata Chandra.

Setelah ditangkap, Samsul dimintai keterangannya di ruang penyidik. Ia tampak mengenakan stelan kemeja batik, dengan posisi kedua tangan diborgol. (tribun)