Diiming-imingi Jadi Mitra Bisnis Ikan, Warga Palembang Tertipu Rp 220 Juta

Ilustrasi penipuan (Foto: Ist)

PALEMBANG – Tergiur dengan keuntungan berlipat, Muhammad Fikri Ardiansyah (27) malah kehilangan uang sebesar Rp 220 juta. Dia tertipu oleh rekannya sendiri yang juga bekas karyawan ayahnya.

Peristiwa itu terjadi saat Fikri didatangi terlapor, Yoki, di rumahnya Lorong Diponogoro, Seberang Ulu II, Palembang, akhir 2019. Ketika itu, dia dimintai pinjaman sebesar Rp 220 dengan alasan membangun bisnis ikan.

Dalam kesepakatan, Yoki akan menjual ikan ke Fikri dengan harga murah dari pasaran. Hal itu membuat Fikri semakin yakin terlebih Yoki adalah temannya sendiri.

Lama tak ada kabar, Fikri mendatangi rumah Yoki namun sudah menghilang sejak beberapa bulan lalu. Dia pun melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

“Saya percaya saja karena dia teman saya dan bekas karyawan ayah juga. Tapi nyatanya dia sudah kabur, tidak tahu bagaimana bisnis ikannya dulu, uang saya tidak kembali,” ungkap Fikri saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (9/5).

Dia berharap polisi segera menelusuri keberadaan terlapor dan menangkapnya. Pelapor juga meminta uangnya kembali untuk menambah modal usahanya.

“Saya minta dia ditangkap, dihukum seberat-beratnya. Saya susah-susah cari duit malah ditipunya,” kata dia.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan telah diterima dan diarahkan ke Unit Satreskrim untuk proses lebih lanjut. Penyidik nantinya akan memanggil saksi dan terlapor. Jika terbukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Laporan sedang ditindaklanjuti, tinggal pemeriksaan saksi dan terlapor,” kata Heri. (dki)