Kelabui Korbannya, Ini Modus Pelaku Penggelapan Motor

Sulaiman (40), pelaku penggelapan motor saat diamankan Tim Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG – Tim Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sulaiman (40) karena menggelapkan motor seorang warga.

Modusnya berpura-pura hendak membeli lalu motor dibawa pergi sebentar dengan alasan untuk memperlihatkan sepeda motor kepada istri.

Kanit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan, sepeda motor korban yang dilarikan pelaku jual di kawasan Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari hasil penyelidikan kita kalau motor korban dijual pelaku ke showroom di daerah Indralaya Ogan Ilir seharga Rp8 juta,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor korban ke Mapolrestabes Palembang.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengelabui korban dengan berpura-pura hendak membeli motor tersebut sesuai harga yang disepakati yakni Rp10 juta. Namun pelaku mengaku harus menunjukkan motor tersebut ke istrinya.

“Pelaku pun pergi dan korban menunggu di tempat yakni di Jakabaring. Setelah ditunggu sekian lama pelaku tak kunjung balik, sehingga korban membuat laporan,” katanya. (dki)