Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Pegawai PT Indomarco Disidang

PALEMBANG – Oknum pegawai PT Indomarco, RA Chyntya Paradisca harus duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (10/5/2020).

Terdakwa diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 6, 2 juta.

Melalui video visual sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriya Setyawati  dan saksi dari pihak Perusahan PT Indomarco.

Kejadian bermula saat terdakwa RA.  Chyntya Pradisca pada 26 Desember 2019, 8 Januari 2020 dan 09 Januari 2020 bertempat di Jalan Pangeran Ayin Sako Palembang,

“Awal mulanya pada tanggal 26 Desember 2019, Erwin Suhada menyuruh Ririn Suci Berlianti mengajukan PUM (Permohonan Uang Muka) untuk perjalanan dinas Dedi Setiawan Alias DSN sebesar Rp 5 juta setelah uang tersebut disetujui oleh PT Indomarco Prismatama,”ujarnya.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk perjalanan dinas Dedi Setiawan. Kemudian setelah Dedi Setiawan pulang dari perjalanan dinas, lalu Dedi Setiawan memberikan 18 nota klaim dengan total nilai sebesar Rp 3,3 juta kepada Ririn.

“Kemudian pada tanggal yang tidak dapat dipastikan kembali sekitar bulan Januari 2020, Ririn Suci Berlian pindah tugas menjadi Adm Area dan tugas sebagai Sekretaris diserahkan kepada terdakwa RA. Chyntya.”

“Oleh terdakwa segala pertanggungjawaban perjalanan dinas termasuk nota klaim perjalanan dinas Dedi Setiawan dan sisa uang sebesar Rp 17 juta yang ada pada Ririn Suci Berlian tidak diserahkan kepada terdakwa dan disaksikan oleh Evi dan RA Sri Astuti,”jelasnya.

Dimana berdasarkan pengakuan terdakwa sisa uang sebesar Rp 6,2 juta yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan oleh terdakwa, telah digunakan untuk keperluan/kepentingan pribadi dari terdakwa tanpa sepengetahuan dan izindari PT. Indomarco Prismatama.

“Bahwa perbuatan terdakwa RA. Chyntya Paradisca mengakibatkan PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 6,2 juta. Dimana, perbuatan terdkwa melanggar Pasal 374 KUHP,“ tandasnya.

Sementara Lukman Nauli SH dan Deby SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan kliennya harus menjadi terdakwa dan menjani persidangan.

“Klien kami sebenarnya sudah damai dengan pihak perusahan, namun tetap ditahan tanpa ada surat penangkapan dari pihak Polsek,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kliennya hanya berutang Rp 6.2 juta kepada pihak perusahaan.

“Bahkan hutang pribadi terhadap karyawan di perusahaan tersebut juga sudah dilunasi semua, pihak perusahaan juga berjanji akan mencabut laporan, namun ternyata klien kami tetap dipaksa naik perkaranya hingga tahap 3. Status klien kami juga dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Sunggul SH, menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU. (ram)