PALEMBANG – Feriyanto alias Begok (25), seorang narapidana program asimilasi di Rutan Pakjo Palembang, kembali berulah.
Dirinya kembali ditangkap Polsek Kemuning. Bahkan, ini untuk ketiga kalinya, Begok kembali masuk penjara setelah melakukan penggelapan motor dengan modus meminjam motor korban.
Warga Jalan Kuburan Nasrani Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini mengaku, saat ia bertemu korban ia langsung terpikir untuk dapat mengambil motor yang dikendarai korban.
“Aku mengajak korban untuk menjual aki bekas dan ternyata korban mau. Saat itulah, usai menjual aki bekas aku mengajak korban untuk mengisi minyak di SPBU.”
“Ketika di SPBU itulah, aku pinjam motornya dan korban aku tinggal di SPBU itu,” ujar tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (13/5/2020).
Motor korban yang dilarikan tersangka pada Sabtu (2/5/2020) pukul 17.30 di SPBU Jalan R Sukamto Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning langsung dijual.
Motor matik yang diperolehnya dari korban, dijual tersangka di kawasan Plaju seharga Rp 3.5 juta. Dari uang tersebut, digunakannya untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus pertama tertangkap karena curi burung, sedangkan kasus kedua mencuri ponsel di kosan. Baru jalani vonis sebulan bulan, bebas karena program asimilasi,” katanya.
Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing menuturkan, tersangka ditangkap saat berada di salah satu kosan yang ada di Kemuning.
Dari laporan korban sebelumnya, ternyata pelakunya orang yang pernah ditangkap anggota Polsek Kemuning Palembang.
“Ini untuk ketiga kalinya tersangka kami tangkap. Antara kasus pertama, kedua dan ketiga berbeda-beda,” katanya. (ris)