Dua Anggota LSM Peras Warga Balen Bojonegoro Diamankan Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

BOJONEGORO – Dua oknum yang mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan Polres Bojonegoro.

Keduanya dilaporkan telah memeras dua orang warga Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Dua oknum yang mengaku anggota LSM itu Yohanes, yang tinggal di Desa Bulu, Kecamatan Balen, dan Jumali warga Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu. Keduanya telah memeras Atmo dan Rofii di SPBU Balen.

“Dua orang ini adalah oknum LSM. Dia ini sudah melakukan pemerasan terhadap seorang ,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Selasa (12/5/2020). 

Aksi pemerasan, lanjut AKP Rifaldhy Hangga Putra, dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada Atmo dan M Rofii warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, Atmo dan M Rofii usai membeli BBM jenis pertalite di SPBU Balen. Tidak terima dengan perlakuan oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro.

“Setelah gelar perkara, dua oknum tersebut bersatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro,” terangnya

Selaian menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aksi dugaan pemerasaan itu. Dua DPO itu merupakan oknum lainnya berinisial AL dan LM. 

“Kami mengamankan barang bukti berupa handphone, surat tugas LSM, jaket warna hijau dan mobil toyota avansa dan uang sebesar Rp 2,7 juta,” jelas AKP Rifaldhy.

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman. (net)