PALEMBANG – Berakhir sudah pelarian Media Saputra (22) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.
Pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) begal sadis yang tak segan melukai korbannya dalam melakukan aksi.
Media berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (17/5/2020) pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya, atas aksi begalnya bersama Angga dan Junaidi yang sudah mendekam di penjara.”
“Terakhir aksi pelaku dilakukan pada 10 Juli 2019 di atas Jembatan Ampera, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melaui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Senin (18/5/2020).
Target yang pelaku incar sendiri ialah pengendara motor yang tengah berkendara sendirian.
Lebih lanjut Iptu Tohirin menegaskan pelaku sudah 9 kali melakukan aksinya yakni 5 kali di atas jembatan Ampera dan 4 kali di jembatan Musi IV (empat).
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ris)