Dianggap Bikin Resah Medsos, UU ITE Digugat PNS ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

JAKARTA – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Lampung, Nurhaida mengajukan judicial review pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ikut pula menggugat seorang mahasiswa, M Iqbal Trenggono. Keduanya meminta agar pasal tersebut dihapus karena dirasakan meresahkan.

Pasal yang dimaksudkan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik‘.

“Pemohon I mengalami keresahan karena sebagian orang menggunakan media sosial sebagai ruang berekspresi menyampaikan keresahan atas apa yang mereka alami. Misalkan pada suatu instansi, kelompok, lembaga tertentu yang menurut pemohon tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945,” ujar Nurhaida dalam berkas permohonan yang dilansir di website MK, Senin (18/5/2020).

Menurut pemohon, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menimbulkan ketakutan bagi masyarakat sebagai ancaman bagi mereka yang ingin menyampaikan melalui kebenaran media elektronik dan takut dianggap melakukan pencemaran nama baik. Walaupun itu merupakan kebenaran.

“Padahal dalam Pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia dan itu termasuk media sosial sebagai salah satu alat komunikasi,” ujarnya.

Menurut pemohon, setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Terutama hak mengeluarkan pendapat.

“Mereka berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi bertanggung jawab. Hak kebebasan berpendapat masih butuh bukti nyata dan butuh penegakan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut pemohon, seharusnya penegak hukum selektif untuk menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE. Tujuan pengaturan ITE ialah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi ITE, bukan membatasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ITE.

“Menyatakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Pengujian ulang terhadap Pasal 45 ayat 1 UU ITE di mana ancaman pemidanaan yang berbeda dengan isi ancaman pemidanaan pada Pasa 310 dan Pasal 311 KUHP,” demikian bunyi petitum pemohon. (detikcom)