PALEMBANG – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diciduk Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Warga Kelurahan Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dilumpuhkan dengan timah panas.
Diketahui, dalam aksinya tersangka telah mencuri sepeda motor matic Honda Beat Nopol BG 6954 ABG di gerai ATM Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kamis (15/4/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, mengatakan pelaku diamankan akibat ulahnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku terpaksa kita hadiahi timah panas akibat ulahnya mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas,” katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya. (ris)