KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Tangani Kasus Korupsi Tanah Kuburan di OKU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari APBD Tahun 2013 senilai Rp 6 miliar.

KPK mengatakan penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JA (saat ini Wabup OKU),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Koordinasi supervisi itu dilakukan bersama Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI, hingga Bareskrim Polri.

Ali mengatakan, dalam kegiatan rapat Korsupdak ini, KPK mendampingi penyidik dan jaksa dalam melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Ali mengatakan tindakan yang dilakukan Johan tergambar jelas ada unsur melawan hukum.

“Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing dan disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JA,” ungkap Ali.

Ali mengatakan KPK ke depan akan lebih intensif melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. Hal itu dilakukan pengungkapan kasus yang menjerat Johan ini berjalan lancar.

“KPK menghormati kewenangan masing-masing APH, namun demikian untuk kelancaran pengungkapan perkara ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JA tersebut,” sebutnya.

Selain Johan, Menurut Ali, KPK terlebih dahulu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Keempat tersangka itu telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

“Sebelumnya KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 3,4 miliar,” tutur Ali. (detikcom)