SURABAYA – Beredar video viral di media sosial (medsos) yang diduga Habib Umar Abdullah Assegaf mobilnya dihentikan petugas polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Exit Tol Bundaran Satelit, Surabaya.
Mobil sedan Toyota Camry yang ditumpangi pria bergamis itu dihentikan lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Teddy Candra, membenarkan kejadian di video yang kini tengah viral tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pria bergamis mengaku dari arah Malang menuju Surabaya.
“Saat ada pemeriksaan di check point, penumpang mobil tersebut lebih dari 50 persen. Kalau untuk sedan, seharusnya depan satu orang sopir dua penumpang belakang. Tapi sedan ini ditumpangi lima orang,” kata dia, Kamis (21/5/2020).
Dalam penindakan terhadap pelanggar, kata dia, petugas di lapangan tetap menggunakan pendekatan persuasif. Petugas akan mengimbau agar warga, tetap mengenakan masker dan menjaga jarak.
Apalagi pelanggaran PSBB di Surabaya, baik yang hendak masuk ke kota pahlawan, sanksinya berupa teguran dan diminta putar balik.
“Soal baku hantam (pria bergamis) dengan petugas Satpol PP, belum kapasitas saya. Kalau nantinya diusut atau bagaimana, kalau masalah itu mungkin pak Kapolrestabes saja. Saya hanya bagian lalu lintasnya menertibkan,” kata Teddy.
Diketahui, dalam video tersebut, tampak petugas gabungan menghentikan sebuah mobil sedan Toyota Camry bernomor polisi (nopol) N 1 B di sebuah jalur putar balik.
Pria bergamis ini terlihat tidak terima karena dipaksa putar balik. Seorang polisi mencoba merayu pria bergamis ini agar tetap memutar balik mobilnya.
Petugas juga menegur karena pengemudinya tidak memakai masker. Bahkan jumlah penumpang melebihi ketentuan PSBB.
Namun, Habib Umar tetap menolak dengan suara bernada keras. Petugas berseragam Satpol PP ikut menegur. Akhirnya terjadi cekcok hingga kemudian dan petugas Satpol PP adu fisik.
Mobil berwarna hitam itu akhirnya putar balik. “Syukurlah petugas kami tidak terpacing emosi,” ujar Teddy.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pada masa pandemi COVID-19, semua elemen masyarakat harus memahami dan memaklumi pentingnya kedisiplinan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona.
“Protokol kesehatan harus menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarganya. Mari kita disiplin dalam menerapkan aturan PSSB. Sehingga wabah Corona bisa dikendalikan,” kata dia. (sindonews)