PALEMBANG – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan perusahaan ojek online (Ojol) menonaktifkan layanan penumpang bagi roda dua.
“Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (21/05/2020).
Dijelaskan Anom, aturan pembatasan tidak hanya berlaku untuk ojol kendaraan roda dua namun bagi kendaraan roda empat berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.
“Kalau sedan untuk dua orang dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis menolak tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sudah ada sanksi yang menunggu,” jelasnya.
Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Namun penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melalui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal.
“Berlakunya sanksi berdasarkan diskresi atau penilaian petugas di lapangan. Kalau ditegur tidak bisa, diperingatkan tidak bisa, ya sudah akan kita berikan sanksi,” katanya.
Anom juga mengatakan, saat ini yang terpenting adalah semua elemen termasuk warga wajib ikut serta mematuhi protokol kesehatan. Sebab esensi PSBB ditunjukkan kepada semua masyarakat.
Terkait jumah personel, pihaknya menegaskan bakal menambah petugas di lapangan seiring penambahan posko check point.
“Ada peningkatan personel tapi masih dihitung. Sebelum PSBB kami sudah berbuat dan setelah PSBB tentu ada peningkatan,” tandasnya. (dki)