JAKARTA – Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, mereka berdua telah dinyatakan buron sejak Februari 2020.
Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2019.
Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.
Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.
Hal itulah yang kemudian mendorong Nurhadi dkk untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tidak ada (panggilan) terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka,” ucap Maqdir dilansir dari Kompas.com di PN Jakarta Selatan pada 13 Januari 2020.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.